Wujudkan keterbukaan informasi yang baik

Corporate Statement Terkait Rencana Ratifikasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) PT Waskita Beton Precast Tbk

Jakarta, Agustus 2026 – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana melakukan ratifikasi atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025 terkait pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Rencana ratifikasi PMTHMETD merupakan bagian dari implementasi skema restrukturisasi Perseroan melalui konversi utang menjadi ekuitas sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian (homologasi).
  2. Hingga 26 Agustus 2026, Perseroan telah melaksanakan enam tahap PMTHMETD dengan total konversi utang sebesar Rp1,55 triliun dari Rp1,71 triliun yang telah disetujui, melalui penerbitan 30,60 miliar saham.
  3. Berdasarkan hasil verifikasi lanjutan, Perseroan mencatat tambahan tiga Kreditur Dagang dengan total nilai utang sebesar Rp6,1 miliar. Atas hal tersebut, Perseroan berencana melakukan ratifikasi untuk menyesuaikan jumlah utang dan saham yang dapat dikonversi melalui PMTHMETD. 
  4. Rencana ratifikasi akan dimintakan persetujuan dalam RUPS Perseroan dan pelaksanaannya akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan RUPS serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan pengumuman RUPS pada 26 Agustus 2026.

Perseroan senantiasa berkomitmen menjaga keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas kepada seluruh pemegang saham serta pemangku kepentingan, sekaligus terus memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan keberlanjutan usaha.


Sekretaris Perusahaan

PT Waskita Beton Precast Tbk


Agustus 26, 2026
>