Jakarta, Agustus 2026 – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana melakukan ratifikasi atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025 terkait pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Perseroan senantiasa berkomitmen menjaga keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas kepada seluruh pemegang saham serta pemangku kepentingan, sekaligus terus memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan keberlanjutan usaha.