Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi
Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan strategi manajemen Risiko sesuai proses bisnis perusahaan, memantau dan melakukan evaluasi penerapan manajemen risiko serta mitigasinya, serta melakukan evaluasi terhadap penerapan tata kelola terintegrasi paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi. Adapun susunan Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Waskita Beton Precast Tbk adalah sebagai berikut:
Struktur dan Keanggotaan:
Ketua:
Indra Utama
Anggota:
-
Alfonsus Andrew
-
Indhit Pertomo
Profil Ketua Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi
Indra Utama
Warga Negara Indonesia dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus Ketua Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk No. 04/SK/WBP/DK/2026 tanggal 7 April 2026
Profil Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi
Alfonsus Andrew
Warga Negara Indonesia usia dan menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi di Perseroan berdasarkan SK No. 04/SK/WBP/DK/2026 tanggal 7 April 2026. Saat ini, beliau masih aktif menjabat sebagai Kepala Departemen Aksi Korporasi, Divisi Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Indhit Pertomo
Warga Negara Indonesia dan saat ini menjabat sebagai Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk No. 04/SK/WBP/DK/2026 tanggal 7 April 2026. Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama Trans Jabar Tol dan berpengalaman dalam bidang operasional produksi, SCM, Human Capital serta transformasi Bisnis.