PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WASKITA) yang bergerak di lini bisnis Beton Precast, Beton Readymix, dan Jasa Konstruksi di Indonesia. Berdiri pada tahun 2014, WSBP berawal dari sebuah Divisi Precast di WASKITA yang berkembang menjadi anak usaha dan melakukan penawaran umum pertamanya pada tahun 2016.
WSBP semakin bertumbuh dan membangun infrastruktur tidak hanya di dalam negeri dan luar negeri melalui produk dan inovasi yang mumpuni serta dukungan sumber daya dan Human Capital yang berkompeten di bidangnya.
Tidak hanya berkomitmen menyuplai produk dan mengerjakan berbagai proyek dan pencapaian yang dimiliki, WSBP juga mengedepankan penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008. Komitmen ini ditunjukan melalui pelayanan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta seluruh perangkatnya baik di Kantor Pusat maupun Unit Operasional Perusahaan.
Mengusung visi PPID yaitu menjadi perusahaan beton terintegrasi, konstruksi, dan modular di Indonesia yang mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik, WSBP berupaya untuk memberikan layanan akses informasi publik yang sesuai dengan prinsip GCG yang transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Perusahaan juga berkomitmen memberikan akses informasi publik secara efektif dan tepat waktu, melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyajikan informasi publik yang akuntabel, memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban publik dalam mengakses informasi publik, dan meningkatkan layanan informasi publik dengan pengembangan peran internal perusahaan mengenai informasi publik dan penyajian informasi publik.
Visi
Menjadi perusahaan beton terintegrasi, konstruksi, dan modular di Indonesia yang mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik
Misi
Tugas PPID
Wewenang PPID
Maklumat Keterbukaan Informasi Publik
PT Waskita Beton Precast Tbk
Atasan PPID
Kepala Divisi Corporate Secretary
Prosedur Permintaan Informasi Publik
Pemohon mengajukan keberatan informasi kepada PPID WSBP dengan cara melalui website waskitaprecast.co.id.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melengkapi persyaratan, yaitu:
Perorangan: KTP
Kelompok: Surat Kuasa dan KTP pihak yang dikuasakan
Badan Hukum: Akta pendirian yang disahkan di Kemenkumham
Pemohon menerima bukti tertulis penerimaan permintaan informasi dari Petugas Pelayanan Informasi.
Pemohon menerima tanggapan tertulis dari Petugas Pelayanan Informasi paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon mengajukan keberatan informasi kepada PPID WSBP dengan cara melalui website waskitaprecast.co.id.
Pemohon mengisi formulir keberatan informasi.
Pemohon menerima bukti penerimaan pengajuan keberatan dari Petugas Pelayanan Informasi.
Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID WSBP paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan tersebut.
Pengajuan keberatan dinyatakan selesai jika pemohon informasi puas dengan tanggapan yang diberikan Atasan PPID.
Jika Pemohon Informasi tidak puas atas tanggapan, maka dapat mengajukan sengketa maksimal 14 (empat belas) hari kerja diasampaikannya jawaban keberatan pemohon.
Alasan Pengajuan Keberatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bagian Kesatu Pasal 35, setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis berdasarkan alasan:
Penolakan atas permintaan informasi publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia
Tidak disediakannya informasi berkala
Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik
Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
Tidak terpenuhinya permintaan informasi publik
Pengenaan biaya tidak wajar
Prosedur Sengketa Informasi
Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis.
Komisi Informasi Pusat mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Jika proses mediasi mengalami kegagalan maka Komisi Informasi Pusat melakukan penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dalam waktu 100 (seratus) hari.
Salah satu pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi dapat mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan diterima.
Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2)
PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik.
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;
Mempertimbangkan penggunaan Bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan perusahaan di antaranya melalui:
Papan pengumuman dan/atau TV signage
Situs website www.waskitaprecast.co.id
Media sosial:
Instagram : waskita_precast
TikTok : waskita_precast
Facebook : PT Waskita Beton Precast Tbk
Youtube : WSBP
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.
Pelayanan informasi publik di lingkungan PT Waskita Beton Precast Tbk tidak dikenakan biaya atau gratis, sedangkan untuk penggandaan, Pemohon Informasi dapat melakukan secara mandiri di sekitar lingkungan Perusahaan dengan biaya ditanggung oleh Pemohon.
Website : waskitaprecast.co.id
Telp : (021) 22892999
Email : ppid@waskitaprecast.co.id
Alamat : Gedung Vasaka Lt.5, Jl. MT Haryono Kav. No. 10A, Cawang, Jakarta Timur 13340
Senin-Kamis : 08.00 – 16.30 WIB
Jumat : 08.00 – 15.30 WIB
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelayanan Langsung
Mendatangi Kantor Pusat yang berlokasi di Gedung Vasaka Jakarta, Cawang, Jakarta Timur untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas pelayanan informasi
Pelayanan Online
Mengajukan permintaan melalui formulir yang tersedia pada website waskitaprecast.co.id dan melengkapi persyaratan yang tertera
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengancara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID WSBP melalui website waskitaprecast.co.id atau dating langsung ke area layanan informasi di Kantor Pusat. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
PPID WSBP menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Kantor Pusat WSBP dengan didampingin oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
Layanan informasi untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 08.00 – 16.30 WIB sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB (selama hari kerja).