Menyikapi putusan Pengadilan Tinggi yang menerima permohonan banding dari WSBP dan BEI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan poin-poin berikut: