Wujudkan keterbukaan informasi yang baik

Corporate Statement Terkait Pelaksanaan Asset Disposal atas Peralatan Non-Produktif 6–13 Februari 2026

Jakarta, April 2026 – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan bahwa Perseroan telah melaksanakan kegiatan asset disposal atas peralatan non-produktif melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (e-auction) secara terbuka (open bidding) pada periode 6–13 Februari 2026, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Asset disposal atas peralatan non-produktif dilaksanakan sebagai bagian dari kepatuhan Perseroan terhadap implementasi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan sebelumnya.
  2. ⁠Keberhasilan pelaksanaan asset disposal meningkatkan efisiensi biaya pemeliharaan, beban penyusutan, dan biaya penyimpanan aset.
  3. Penggunaan dana hasil asset disposal akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Perdamaian.
  4. Total nilai buku aset yang didisposal adalah sebesar Rp0, dengan nilai limit lelang keseluruhan adalah sebesar Rp688.188.900.
  5. Harga yang terbentuk dari proses asset disposal adalah sebesar Rp3.179.188.900.
  6. Asset disposal terdiri dari 2 paket, yaitu Paket 10 dan Paket 15, yang mencakup total 121 set aset cetakan (moulding equipment) dalam kondisi besi scrap.
  7. Proses serah terima aset dilaksanakan pada tanggal 23 Februari-9 April 2026.
  8. Asset disposal ini tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional maupun keberlangsungan usaha Perseroan, serta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan manajemen risiko yang terukur.


Sekretaris Perusahaan

PT Waskita Beton Precast Tbk


April 9, 2026