Jakarta, Agustus 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan atas perkara kasasi dengan Nomor 2555K/PDT/2025 yang diajukan oleh PT Bank DKI terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 1329/Pdt/2024/PT DKI tanggal 2 Desember 2024.
Amar putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan “Tolak” terhadap permohonan kasasi PT Bank DKI, yang berarti menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya. Putusan ini dijatuhkan pada 13 Agustus 2025.
Perseroan menegaskan bahwa putusan ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan akan terus menjalankan kegiatan usaha sesuai rencana, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta manajemen risiko yang terukur.
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga transparansi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan, serta terus memberikan kontribusi positif dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.